Ruang Bersalin

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Buku KIA

  1. Menyerahkan kartu BPJS, KTP, Buku KIA
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai keluhan
  3. Petugas menentukan diagnose
  4. Petugas melakukan konsul dokter
  5. Di lakukan tindakan

Memeriksa kartu BPJS,KTP,dan buku KIA 5 menit

Melakukan pemeriksaan sesuai keluhan 15 menit

Pasien dianjurkan melakukan pemeriksaan laboratorium 15 menit

Petugas menetukan diagnosa 5 menit

petugas melakuken konsul dokter 5 menit

petugas melakukan tindakan 5 menit

Melakuken pengukuran tensimeter, suhu, nadi, TFU 5 menit

Memeriksa letak kepala pada ibu bersalin 5 menit

menentukan pembukaan jalan lahir 5 menit

Menolong persalinan 2 jam

1. Pasien umum sesuai dengan peraturan Bupati no 101 tahun 2017

2. Pasien JKN sesuai Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya.

Jasa layanan Persalinan

No Telpon/WA 08980019322

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Bersalin"