Ruang Lansia

  1. Kartu BPJS
  2. Kartu Status pasien/rekam medik dari loket
  3. Ada instrumen P3G

  1. Pasien mendftar ke loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di depan Ruang Pelayanan Lansia
  3. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  4. Tenaga medis melakukan pemeriksaan tensi, suhu, berat badan.
  5. Konsul dokter dan melakukan terapi serta pemberian resep
  6. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  7. Pasien menunggu didepan untuk menerima obat
  8. Pasien pulang

10 Menit

1. Pasien umum sesuai dengan peraturan Bupati no 101 tahun 2017

2. Pasien JKN sesuai Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya.

Jasa Layanan Rawat jalan

Telpon/WA 08980019322

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Lansia"