Pelayanan Keprotokolan Kegiatan Pimpinan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan tertulis kepada Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah
  2. Permohonan tertulis telah mendapatkan disposisi dari Pimpinan
  3. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan yang telah mendapatkan disposisi kepada Pelaksana Layanan Keprotokolan Pimpinan

  1. Permohonan dikirim ke email : protokoljatim@gmail.com atau melalui telepon pelaksana pelayanan keprotokolan

Pelayanan ini diperuntukkan semua Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Jawa Timur, Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Instansi Pemerintah/Swasta dan Masyarakat Umum yang akan menghadirkan Pimpinan (Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretari Daerah). Jangka waktu pelayanan adalah 7 (tujuh) hari termasuk akhir pekan/hari libur nasional.

Tidak dipungut biaya

SOP Kegiatan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Email : biroadpimjatim@gmail.com

2. Telp : 031-3557134

3. Website : birohumas.jatimprov.go.id;

4. Facebook : Humas Pemprov Jawa Timur;

5. Instagram : humasprovjatim

6. Aplikasi LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

birohumas.jatimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keprotokolan Kegiatan Pimpinan"