Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. Membawa KTP / foto copy KK bagi pasien baru
  2. Membawa Kartu biru ( Jamkesda ) /KTP / KK untuk masyarakat wilayah kabupaten sidoarjo
  3. Kartu Askes bagi peserta Askes
  4. Kartu BPJS / KIS bagi peserta BPJS/KIS

  1. Pasien mengambil nomor antrian di Costomer service
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. Pasien di panggil dan Menunjukkan persyaratan yang dimilki kepada petugas
  4. Petugas memasukkan kartu yang dimiliki pasien ke sistem papperles
  5. Kemudian pasien di arahkan ke poli sesuai dengan keluhan pasien

Mengecek kelengkapan persyaratan : 2 menit
Memasukkan papperles  : 2 menit

Sesuai dengan peraturan bupati sidoarjo nomor 82 tahun 2020    
Pemeriksaan kes. Umum rawat jalan/lansia/bayi/anak  : Rp. 20.000 

Pengunjung tersimpan di system papperles

Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
Merumuskan inti masalah yang diadukan
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor.
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran "