Pelayanan Ambulan

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
  2. Membawa Kartu KIS bagi pasien yang memilikinya

  1. Pasien langsung ke kamar bersalin, keluarga mendaftar ke loket pendaftaran apabila datang pada saat jam kerja
  2. Keluarga menunjukkan persyaratan yang dimiliki
  3. Data pasien dientry ke sistem paperless oleh petugas loket pendaftaran atau dilakukan pendaftaran di kamar bersalin jika diluar jam kerja.
  4. Pasien ditangani di kamar bersalin
  5. Petugas meminta persetujuan untuk tindakan
  6. Petugas melakukan anamnese di ruang pemeriksaan kamar bersalin Petugas melakukan tindakan
  7. Petugas melakukan rujukan ke laboratorium bila diperlukan. Hasil diantar oleh petugas laboratorium.
  8. Petugas memberikan resep kepada keluarga
  9. Keluarga pasien mengambil obat ke ruang farmasi dan menyerahkan pada petugas kamar bersalin
  10. Petugas memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  11. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk
  12. Prosedur rujukan dengan menstabilkan pasien dan menghubungi rumah sakit yang dituju.
  13. Bila pasien menolak prosedur medis, wajib menandatangani surat penolakan tindakan.

10 Menit

Ambulan dengan jarak ≤ 20 km      : Rp. 150.000,-
Ambulan dengan jarak ≥ 20 km        : Rp. 10.000,-/km
Ambulan dengan P3K       : Rp. 500.000,-

Pelayanan Ambulan

Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
Merumuskan inti masalah yang diadukan
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
Merumuskan rencana penanganan/langkah2 yang diperlukan
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor.
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan "