Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
  2. Membawa Kartu KIS bagi pasien yang memilikinya
  3. Membawa buku KIA untuk Ibu hamil dan bayi

  1. Keluarga pasien yang akan dirawat inapkan, datang ke loket pendaftaran
  2. Keluarga pasien menunjukkan persyaratan yang dimilki
  3. Petugas loket pendaftaran mengambilkan status rawat inap pasien
  4. Petugas melakukan stabilisasi pasien sesuai prosedur pelayanan UGD
  5. Keluarga pasien mengisi informed consent persetujuan rawat inap
  6. Pasien yang sudah stabil dan terinfus, dikirim ke ruangan rawat inap
  7. Petugas melakukan rujukan kelaboratorium bila diperlukan
  8. Petugas laboratorium mengambil sampel darah atau spesimen pasien
  9. Petugas laboratorium mengantar hasil laboratorium ke petugas rawat inap
  10. Petugas rawat inap memberikan resep harian ke petugas farmasi
  11. Petugas rawat inap mengambil obat harian dari petugas farmasi
  12. Memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  13. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk
  14. Bila pasien menolak tindakan medis tertentu, maka wajib mengisi informed consent penolakan tindakan medis

Anamnese dan pemeriksaan  : 10 menit
Dilakukantindakan : 10 menit
Melakukan observasi : 15 menit
Membuat rujukan ke Lab : 5 menit
Memberikan resep : 5 menit
Memberikan Informasi : 5 menit

Biaya Rawat inap kelas III :  Rp. 90.000,-
Visite dokter :  Rp. 15.000,-
Makan pasien :  Rp. 45.000,-
Askep Umum :  Rp. 15.000,-
Pasang Infuse :  Rp. 25.000,-
Lepas Infuse :  Rp.  10.000,-
Pasang O2 :  Rp.  5.000,-
O2 Per Jam untuk pasien umum  :  Rp.  15.000,-

Pengobatan

Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
Merumuskan inti masalah yang diadukan
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
Merumuskan rencana penanganan/langkah2 yang diperlukan
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor.
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"