Pelayanan Kesehatan Keluarga Berencana dan Reproduksi

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
  2. Membawa Kartu Jamkesmas / Jamkesda untuk masyarkat miskin
  3. Kartu Askes bagi peserta Askes
  4. Kartu BPJS bagi peserta BPJS
  5. BukuSekolahbagipelajar SD/SMP/SLTA

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran
  2. Menunjukkan persyaratan yang dimilki
  3. Pasien dikirim ke Poli KB dan Reproduksi
  4. Petugas melakukan anamnese diruang pemeriksaan
  5. Petugas melakukan rujukan kelaborat bila diperlukan
  6. Pasien kembali kekamar periksa menyerahkan hasil lab.
  7. Dokter memberikan resep kepadapasien
  8. Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  9. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk

Kesehatan pra nikah (konseling) : 5 menit
Pemeriksaan IVA (Inspection Visual : 10 menit
Asamasetat {test/see}) : 30 menit
Cryo Therapy : 10 menit
Fiksasi PAP Smear : 5 menit
Imunisasi TT (CPW / BUMIL) : 5 menit
Konsultasi Reproduksi : 5 menit
Suntik KB : 10 menit
Pasang IUD : 10 menit
Lepas IUD : 10 menit
Kontrol IUD : 15 menit
Pasang Implant : 15 menit
Lepas Implant : 5 menit
Kontrol Implant : 5 menit
Pelayanan KB pil : 5 menit
Pelayanan KB Kondom : 5 menit
Pemeriksaan dan pengobatan efek samping KB : 5 menit

Kesehatan pra nikah (konseling) : Rp. 25.000,-
Pemeriksaan IVA (Inspection Visual Asamasetat {test/see}) : Rp. 25.000,-
Cryo Therapy : Rp. 250.000,-
dFiksasi PAP Smear : Rp. 25.000,-
Imunisasi TT (CPW / BUMIL) : Rp. 15.000,-
Konsultasi Reproduksi : Rp. 10.000,-
Suntik KB : Rp. 20.000,-
Pasang IUD : Rp. 100.000,-
Lepas IUD : Rp. 100.000,-
Kontrol IUD : Rp. 10.000,-
Pasang Implant : Rp. 100.000,-
Lepas Implant : Rp. 75.000,-
Kontrol Implant : Rp. 5.000,-
Pelayanan KB pil : Rp. 5.000,-
Pelayanan KB Kondom : Rp. 5.000,-
Pemeriksaan dan pengobatan efek samping : Rp. 10.000,-

Pelayanan Kesehatan Keluarga Berencana dan Reproduksi

Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
Merumuskan inti masalah yang diadukan
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor.
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga Berencana dan Reproduksi"