Pasien datang ke loket pendaftaran |
Menunjukkan kartu jaminan yang dimilki |
Pasien dikirim ke Ruang KIA |
Petugas melakukan pemeriksaan Antropometri |
Petugas melakukan anamnese diruang pemeriksaan |
Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan |
Petugas melakukan rujukan kelaborat bila diperlukan |
Pasien kembali kekamar periksa menyerahkan hasil lab. |
Petugas melakukan rujukan ruang GIZI bila diperlukan |
Petugas melakukan rujukan ruang GIGI bila diperlukan |
Petugas melakukan rujukan ke UGD/VK bersalin jika diperlukan tindakan darurat |
Petugas memberikan resep kepada pasien |
Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien |
Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk |
ANC | : | Rp. | 50.000,- |
Dopler | : | Rp. | 25.000,- |
indik | : | Rp. | 15.000,- |
Nifas | : | Rp. | 15.000,- |
Suposutoria | : | Rp. | 5.000,- |
Pemeriksaan Dalam | : | Rp. | 15.000,- |
USG Obstetri Dasar | : | Rp. | 60.000,- |
Pengobatan 0-5 tahun, Imunisasi, Pemeriksaan Kehamilan, Pemeriksaan Nifas, Pemeriksaan Bayi Baru Lahir, MTBS, MTBM, Tindik, Nebulisasi, USG Obstetri Dasar Terbatas
Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon. |
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus |
Merumuskan inti masalah yang diadukan |
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan |
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan |
Menginventarisir pengaduan |
Hasil rumusan di ajukan kepada kepala Pusk atau petugas yang ditunjuk |
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan |
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk |
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor. |
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store