Pelayanan Kesehata Ibu dan Anak

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
  2. Membawa Kartu Jamkesmas / Jamkesda untuk masyarkat miskin
  3. Kartu Askes bagi peserta Askes
  4. Kartu BPJS bagi peserta BPJS
  5. Membawa buku KIA untuk balita dan ibu hamil

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran
  2. Menunjukkan kartu jaminan yang dimilki
  3. Pasien dikirim ke Ruang KIA
  4. Petugas melakukan pemeriksaan Antropometri
  5. Petugas melakukan anamnese diruang pemeriksaan
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan
  7. Petugas melakukan rujukan kelaborat bila diperlukan
  8. Pasien kembali kekamar periksa menyerahkan hasil lab.
  9. Petugas melakukan rujukan ruang GIZI bila diperlukan
  10. Petugas melakukan rujukan ruang GIGI bila diperlukan
  11. Petugas melakukan rujukan ke UGD/VK bersalin jika diperlukan tindakan darurat
  12. Petugas memberikan resep kepada pasien
  13. Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  14. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk
  15. Petugas memberkan surat rujukan

Pasien datang ke loket pendaftaran
Menunjukkan kartu jaminan yang dimilki
Pasien dikirim ke Ruang KIA
Petugas melakukan pemeriksaan Antropometri
Petugas melakukan anamnese diruang pemeriksaan
Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan 
Petugas melakukan rujukan kelaborat bila diperlukan
Pasien kembali kekamar periksa menyerahkan hasil lab.
Petugas melakukan rujukan ruang GIZI bila diperlukan
Petugas melakukan rujukan ruang GIGI bila diperlukan
Petugas melakukan rujukan ke UGD/VK bersalin jika diperlukan tindakan darurat
Petugas memberikan resep kepada pasien
Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk

ANC : Rp. 50.000,-
Dopler  : Rp. 25.000,-
indik  : Rp. 15.000,-
Nifas  : Rp. 15.000,-
Suposutoria  : Rp. 5.000,-
Pemeriksaan Dalam  : Rp. 15.000,-
USG Obstetri Dasar  : Rp. 60.000,-

Pengobatan 0-5 tahun, Imunisasi, Pemeriksaan Kehamilan, Pemeriksaan Nifas, Pemeriksaan Bayi Baru Lahir, MTBS, MTBM, Tindik, Nebulisasi, USG Obstetri Dasar Terbatas

Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
Merumuskan inti masalah yang diadukan
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
Menginventarisir pengaduan
Hasil rumusan di ajukan kepada kepala Pusk atau petugas yang ditunjuk 
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor.
Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehata Ibu dan Anak "