Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT RW,
  2. Fotocopi E-ktp Ahli Waris
  3. Fotocopi Ektp Almarhum
  4. Fotocopi Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Fotocopi Ektp Saksi
  6. Fotocopi Surat Kematian dari kelurahan/Dinas Catatan Sipil
  7. Fotocopi Akte Kelahiran /Ijasah Ahli Waris
  8. Membawa Matrai 10 Ribu
  9. Fotocopi Buku Nikah Almarhum

  1. Pendaftaran erkas pemohon di petugas kelurahan
  2. Pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen ( Verifikasi dan Validasi
  3. Bila berkas sudah lengkap dan benar segera diproses oleh petugas,bila kurang dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas meminta paraf Kasi atau sekertaris lurah bila berkas sudah benar
  5. Pengajuan tanda tangan ke lurah atau pimpinan
  6. Register buku pelayanan oleh petugas
  7. Menyerahkan surat ahli waris oleh petugas kepemohon untuk diteruskan ke kecamatan

Petugas melakukan pengecekan dan memverifikasi berkas atau dokumen,membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan.

Persyaratan Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris.

1. Pengantar RT/RW 

2. Potocopy Surat Keterangan Kematian 

3. Potocopy KTP/KK Alm/Almh ( Suami/Istri )

4. Potocopy Buku Nikah

5. Potocopy KTP Anak Kandung

6. Potocopy Akta Lahir 

7. Potocopy Ktp Saksi (2 Orang Kerabat)

8. Materai 10k (5 Pcs)



Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

                    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

                    Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"