Pelayanan Kesehatan Gigi

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
  2. Kartu Jamkesmas / KIS untuk masyarakat miskin
  3. Kartu Askes bagi peserta Askes
  4. Kartu BPJS bagi peserta BPJS Mandiri/Ketenagakerjaan

  1. Pasien mendaftar langsung atau mendaftar melalui sistem antrian online SIAP TARIK.
  2. Pasien menuju loket pendaftaran
  3. Menunjukkan persyaratan yang dimilki
  4. Pasien dikirim ke poli gigi
  5. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan subyektif dan mengisi rekam medik elektronik (SIMPLE) di ruang pemeriksaan
  6. Petugas melakukan skrining COVID-19
  7. Petugas menentukan pasien bisa diberikan tindakan dan pengobatan langsung atau tindakan yang melalui janji temu (telemedicine)
  8. Petugas memberikan informasi ( DHE/ KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  9. Bila akan dilakukan tindakan invasif maka pasien/ wali pasien membuat persetujuan tindakan.
  10. Petugas memakai APD sesuai resiko tindakan (level 1, level 2 dan level 3)
  11. Bila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang (pemeriksaan darah termasuk rapid test/ swab antigen, pengobatan HT/ DM dan radiologi) maka pasien dikonsulkan ke Laborat/ Poli Umum/ Poli Lansia maupun laborat swasta terlebih dahulu
  12. Bila ada tanda mengarah ke COVID-19 maka dilaporkan ke Tim Satgas Covid
  13. Bila ada kasus gigi mulut yang tidak bisa ditangani di Puskesmas atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit

Anamnesa, Pemeriksaan gigi/ konsultasi :  10 Menit
Pengobatan radang/ abses :  10 Menit
Tumpatan sementara :  20 Menit
Tumpatan tetap (Komposit) non kosmetik :  40 Menit
Tumpatan tetap (GIC) :  30 Menit
Pencabutan dengan anastesi local ringan  :  30 Menit
Pencabutan dengan anastesi local sedang :  40 Menit
Pencabutan dengan anastesi local berat :  90 Menit
Pencabutan dg anastesi local (topical, infiltrasi) :  15 Menit
Pembersihan karang gigi atas indikasi/ kuadran :  15 Menit
Angkat jahitan pasca odontectomy : 15 Menit

Pemeriksaan gigi/ konsultasi : 20.000,-
Pengobatan radang/ abses 20.000,-
Tumpatan sementara  20.000,-
Tumpatan tetap (composit) :  70.000,-
Tumpatan tetap (GIC)  40.000,-
Pencabutan dengan anastesi local ringan  30.000,-
Pencabutan dengan anastesi local sedang  50.000,-
Pencabutan dengan anastesi local berat  65.000,-
Pencabutan dengan anastesi local (topical)  25.000,-
Pembersihan karang gigi atas indikasi/ kuadran 20.000,-

Pelayanan Kesehatan Gigi

Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms pengaduan dan telepon Puskesmas.
Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
Merumuskan inti masalah yang diadukan
Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor.
Apabila laporan tersebut mengandung kebenaran maka Kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi"