Layanan Informasi Publik - PPID Pembantu

  1. Membawa KTP/SIM

  1. https://dpmd.bantenprov.go.id/profil-ppid-pembantu

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

JAM PELAYANAN INFORMASI

Senin    : 09.00 - 15.00 WIB  Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Selasa  : 09.00 - 15.00 WIB

Rabu    : 09.00 - 15.00 WIB

Kamis   : 09.00 - 15.00 WIB

Jum'at   : 09.00 - 15.30 WIB Istirahat : 11.00 - 13.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID Pembantu"