Warga mengambil nomor antrian kemudian data dicek oleh petugas pelayanan, jika persyaratan sudah lengkap langsung diproses oleh perator pelayanan, diperika dan paraf oleh kasi pemebrdayaan masyarakat dan sekretaris kelurahan, ditanda tangani oleh pimpinan dan diregiste/stempel/arsipr surat keterangan ybs.
Nb, Jika persyaratan tidak lengkap, harus dilengkapi terlebih dahulu
Tidak dipungut biaya
Surat Ketarangan Tidak Mampu (SKTM)
SP4N LAPOR!
Email ; kelurahanmedang@gmail.com
GRUP WA ; RW
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store