Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK
  2. 2. Membuat Surat Pernyataan
  3. 3. Membawa Pengantar Rt/ Rw
  4. 4. Membuat Surat Pernyataan bermaterai 10.000;

  1. 1. Warga mendatangi kantor kelurahan;
  2. 2. Mengambil nomor antrian;
  3. 3. Petugas memanggil sesuai nomor antrian;
  4. 4. Petugas pelayanan memeriksa berkas ybs;
  5. 5. Petugas membuat Surat Keterangan Tidak Mampu;
  6. 6. Periksa dan Paraf Kasi Pemberdayaan;
  7. 7. Periksa dan Paraf Sekretaris Kelurahan;
  8. 8. di tanda tangan oleh pimpinan;
  9. 9. Petugas Pelayanan meregister/stampel/arsip;
  10. 10. Warga ybs ke kantor kecamatan ( SKTM Kesehatan dan Sekolah )

Warga mengambil nomor antrian kemudian data dicek oleh petugas pelayanan, jika persyaratan sudah lengkap langsung diproses oleh perator pelayanan, diperika dan paraf oleh kasi pemebrdayaan masyarakat dan sekretaris kelurahan, ditanda tangani oleh pimpinan dan diregiste/stempel/arsipr surat keterangan ybs.

Nb, Jika persyaratan tidak lengkap, harus dilengkapi terlebih dahulu

Tidak dipungut biaya

Surat Ketarangan Tidak Mampu (SKTM)

SP4N LAPOR!

Email ; kelurahanmedang@gmail.com

GRUP WA ; RW

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"