Layanan Surat Masuk

  1. Surat dinas yang sah yaitu bernomor, bertandatangan dan berstempel

  1. Menerima surat, memberi lembar disposisi dan mencatat di agenda
  2. Menyediakan surat ke pimpinan untuk disposisi
  3. mendistribusikan surat sesuai disposisi

Menerima, Memberi lembar disposisi, Mencatat di agenda surat masuk, Menyediakan ke pimpinan, Mengklasifikasi jenis dan kelompok surat, dan mendistribusikan surat sesuai disposisi

Tidak dipungut biaya

Surat masuk yang teragendakan dan sudah di disposisi sesuai jenis dan kelompok surat

Bidang Sekretariat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Masuk"