Pelayanan Penanganan Pengaduan

  1. Identitas Pemohon Pengaduan
  2. Dokumen Pengaduan

  1. Pemohon Pengaduan Menyampaikan Pengaduan
  2. Koordinator Tim menelaah Dokumen pengaduan 2.a. Bila belum jelas, Dokumen kembalikan ke Pengadu, Pengadu Memperbaiki dan menyampaikan kembali ke Koordinator Tim
  3. Koordinator Tim menelaah pengaduan 3.a. Bila tidak sesuai kewenangan, Koordinator Tim menyusun tanggapan/ balasan “Tidak Sesuai Kewenangan”
  4. Kepala UKPBJ melakukan koordinasi dengan Kasubag dan Instansi terkait lainnya
  5. Koordinator Tim, menyusun tanggapan/balasan “Penyelesaian Pengaduan”
  6. Masyarakat/PPID menerima tanggapan/jawaban pengaduan

Waktu Penyelesaian Pengaduan tergantung Kompleksitas Masalah

Tidak dipungut biaya

Informasi Penyelesaian Pengaduan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  • Sistem LPSE
  • Surat
  • Kotak saran
  • SMS dengan format : Ketik AMBON (spasi) ISI PESAN kirim ke nomor 08114706999
  • SMS ke 1708 (LAPOR SPAN) Tanpa Format
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"