Layanan Pengaduan

No. SK: 188/43/438.7.18/2023

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tertulis
  2. Pengaduan melalui media sosial
  3. Identitas resmi pengadu

  1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan atau tertulis
  2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan untuk diselesaikan
  3. Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut
  5. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait

1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Respon Pengaduan

Kantor Kecamatan Porong Telp/fax : (0343)851343  Alamat: Jl. Bhayangkari No. 3, Porong, Sidoarjo  

Find US on :

Instagram : kecamatanporong
Website : porong.sidoarjokab.go.id  
Facebook : Kecamatan Porong
Layanan Pengaduan :  SPAN-LAPOR! :  
Website : Lapor.go.id  
e-mail : kontak@lapor.go.id  
WhatsApp : 0857-4521-7759
Email : porong@sidoarjokab.go.id , kecamatanporong@gmail.com
Twitter : @kecamatanporong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"