Pelayanan Pengaduan Layanan Dinas Sosial

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Pemohon membawa surat permohonan dan berkas pengaduan yang dimaksud atau mengakses kanal aduan media sosial dan aplikasi ruang pengaduan lainnya

  1. Pemohon datang langsung dan bertemu dengan petugas layanan pengaduan/ menghubungi kanal media sosial aplikasi aduan yang telah disediakan
  2. Petugas layanan pengaduan mengecek data pengaduan dan meneruskan ke pejabat pengelola aduan Dinas Sosial
  3. Pejabat pengelola pengaduan Dinas Sosial menindaklanjuti atas arahan kepala Dinas Sosial
  4. Pelayanan aduan dilaksanakan dan tindak lanjut aduan di laporkan ke Kepala Dinas Sosial
  5. Surat reaktivasi KIS dibawa pemohon ke Kantor BPJS Kesehatan untuk di aktifkan kembali

Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pengaduan layanan Dinas Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal  Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kelurahan Procot Kecamatan Slawi atau menghubungi :

Tlp : (0283) 491379,

Facebook : dinsoskabtegal

Twitter : dinsoskabtegal

Email : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Layanan Dinas Sosial"