Pemeriksaan Kesehatan Umum Tanpa Rujukan Dari Pelayanan Dasar/RS Swasta

  1. Membawa KTP atau tanda pengenal lain untuk pasien yang belum pernah melakukan pengobatan di RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso
  2. Membawa Kartu Rumah Sakit untuk pasien yang sudah pernah melakukan pengobatan di RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso

  1. Pasien datang ke Instalasi Rawat Jalan RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso
  2. Pasien/Keluarga pasien menuju ke bagian PKRS untuk mendapat nomor antrian dan pengecekkan kelengkapan administrasi
  3. Pasien/keluarga pasien menuju ke loket setelah nomor antrian dipanggil
  4. Setelah di daftarkan di loket, pasien dapat menuju poli sesuai tujuan, kemudian menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan

Dimulai dari pasien datang hingga pasien melakukan komunikasi/kontak dengan dokter/dokter spesialis

  1. Pasien Umum
    • Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Utama, Kelas I dan Kelas II Pada Rumah Sakit Umum (RSU) dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
    • Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Tanpa Kelas Pada Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso
  2. Pasien JKN
    • Tarif sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

Instalasi Rawat Jalan

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui kotak kritik dan saran yang disediakan dibeberapa tempat di RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor handphone RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso yaitu 0812 3484 4055/0812 3484 4033
  3. Pengaduan dapat dilakukan melalui kotak kritik dan saran di website RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso yaitu https://rsu-drkoesnadi.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Umum Tanpa Rujukan Dari Pelayanan Dasar/RS Swasta"