Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga

No. SK: KPTS.800 /PEL-UM / 2024 / 03

  1. Mengisi Formulir F-015
  2. Membawa foto copy KTP Suami Istri
  3. Membawa foto copy KK Orang Tua (Ayah & Ibu)
  4. Membawa foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Membawa foto copy Ijazah terakhir

  1. Pemohon datang kekantor dengan membawa berkas persyaratan
  2. Berkas persyaratan diserahkan kepada petugas bagian Seksi Pemerintahan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan, jika berkas belum lengkap maka berkas akan diserahkan kembali kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  4. Jika persyaratan sudah lengkap maka akan langsung diproses dan diketik ooleh operator
  5. Surat yang sudah selesai diketik akan di diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dikoreksi dan diperiksa, jika semuanya sudah benar dan lengkap maka akan langsung dibubuhi paraf oleh Kasi Pemerintahan
  6. Surat kemudian diserahkan kepada Sekretaris Lurah untuk diperiksa kembali, jika semuanya sudah benar dan lengkap maka akan langsung dibubuhi paraf oleh Sekretaris Lurah
  7. Kemudian surat dinaikkan ke Lurah untuk ditandatangani
  8. Surat yang sudah ditandatangani oleh lurah akan turun ke bagian Seksi Pemerintahan untuk diberikan nomor agenda dan difoto copy sebagai arsip/dokumen kantor, surat asli akan di berikan stempel basah
  9. Surat selesai dan diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga

  1.  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Kartu Keluarga"