Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. 1. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. 3. KK;
  4. 4. KTP-el; dan
  5. 5. Dokumen Perjalanan.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur mengenai pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di wilayah NKRI; 3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden pada angka 1; 4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir dalam register akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil; 6. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada pemohon.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

17. PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

1.  Kotak saran

2.  Website : dukcapil……….go.id

3.  Telepon :

4.  Ruangan Informasi dan Pengaduan :

5.  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukanakan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-