Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil

  1. 1. DokumenAutentik yang menjadipersyaratanpembuatanAktaPencatatanSipil
  2. 2. KutipanAktaPencatatanSipildimanaterdapatkesalahantulisredaksional.

  1. 1. Pemohonmengambilnomorantrian; 2. Pemohonmengisidanmenandatanganiformulirpelaporansertamenyerahkanpersyaratansesuaidenganketentuanperaturanpresidenmengenaipersyaratandantatacarapendaftaranpendudukdanpencatatansipil yang mengaturmengenaipencatatanpembetulanAktaPencatatanSipil; 3. PetugaspelayananmelakukanverifikasidanvalidasiterhadapformulirpelaporandanpersyaratansesuaidenganketentuanPeraturanPresidenpadaangka 1; 4. PetugaspadaDisdukcapilatauPerwakilanRepublik Indonesia melakukanperekaman data dalam basis data kependudukan; 5. PejabatPencatatanSipilpadaDisdukcapilatauPerwakilanRepublik Indonesia membuatcatatanpinggirpada register aktaPencatatanSipilmengenaiPembetulanAkta; 6. PejabatPencatatanSipilmenerbitkankembaliKutipanAktaPencatatanSipildanmencabutKutipanAktaPencatatanSipildariSubyekAkta; dan 7. KutipanaktaPencatatanSipil yang telahdibetulkandisampaikankepadapemohon

1 (satu)hari

Tidak dipungut biaya

PENCATATAN PEMBETULANAKTAPENCATATAN SIPIL

1. Kotaksaran

2. Website :

3. Telepon:0761494833

4. RuanganInformasidanPengaduan:

5. FormSurveiIndeksKepuasanMasyarakat.

 

Mekanismepenangananpengaduan,sarandanmasukanakandiresponmaksimal2(dua) harisejakditerimanyamelaluitahapansebagaiberikut:

1.Cekditempat;

2.Koordinasiinternal;

3.Koordinasieksternal;

4.Tindaklanjutdansolusipermasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-