2 (dua) hari (Waktu Penyelesaian dari diterimanya LPLPO sampai diteruskan ke Instalasi Farmasi Kabupaten)
Tidak dipungut biaya
Laporan Penggunaan dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO)
1. Datang langsung kepada petugas a.n. Hj. Rahmaasih Abdul Ghani, S.Kep., Ners
2. Melalui SMS/Telpon/WA ke nomor 08976185706
3. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store