Pelayanan Permintaan Obat dari Puskesmas

  1. Laporan Penggunaan dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) rangkap 3 (tiga)
  2. b. Soft copy LPLPO di email ke akun pengelolaobatkabtasik@gmail.com dan/atau farmasikabtasik@gmail.com

  1. Pemohon memberikan LPLPO ke petugas pengelola kefamasian
  2. Petugas pengelola kefarmasian menerima dan memeriksa berkas LPLPO dari pemohon
  3. Pengelola kefarmasian mengisi jumlah obat yang akan diberikan sesuai dengan stok obat yang ada di Instalasi Farmasi Kabupaten
  4. Petugas memberikan LPLPO kepada kepala seksi kefarmasian untuk disetujui
  5. Petugas mememberikan LPLPO kepada Instalasi Farmasi agar permintaan Puskesmas dapat dilayani

2 (dua) hari (Waktu Penyelesaian dari diterimanya LPLPO sampai diteruskan ke Instalasi Farmasi Kabupaten)

Tidak dipungut biaya

Laporan Penggunaan dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO)

1. Datang langsung kepada petugas a.n. Hj. Rahmaasih Abdul        Ghani, S.Kep., Ners

2. Melalui SMS/Telpon/WA ke nomor 08976185706

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Obat dari Puskesmas"