Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat

  1. 1. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
  2. membawa kartu identitas

  1. untuk kunjungan Pasien ODGJ ke Puskesmas ( dalam gedung )
  2. Pasien wajib di dampingi keluarga
  3. Keluarga / pasien menunjukan Kartu berobat , kartu JKN , atau Kartu Identitas lainnya ke petugas loket
  4. Petugas Loket akan melakukan pengentrian data pasien
  5. Pasien ODGJ akan di arahkan ke Poli Umum
  6. Petugas akan melakukan anamnesa kepada Pasien sesuai dengan data Obyektif dan data Subyetif
  7. Petugas akan melukan pemeriksaan umum dan fisik ( ODGJ yang dalam keadaan tenang )
  8. pasien atau keluarga akan menyampaikan keluhan atau permasalahannya
  9. Dokter akan melakukan konseling kejiwaan ke Pasien atau keluarga
  10. Dokter akan menegakkan diagnosa sesuai dengan keluhan dan hasil pemeriksaan
  11. Dokter akan mengeluarkan resep atau merujuk pasien ke RSJ
  12. Pasien di arahkan ke ruang apotik untuk mengambil obat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Perorangan

Klien menyampaikan keluhan secara tertulis dan di masukkan ke kotak saran yang ada di Puskesmas atau CP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store