Pelayanan E-KTP Baru

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Akta Kelahiran bagi usia 17 tahun
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. 4. Pas photo ukuran 2x3 (2 lembar ) baygroud sesuai tahun lahir, tahun lahir ganjil merah, tahun lahir genap biru.

  1. 1. Warga mendatangi kantor kelurahan;
  2. 2. Mengambil nomor antrian;
  3. 3. Petugas memanggil sesuai nomor antrian;
  4. 4. Petugas pelayanan memeriksa berkas ybs;
  5. 5. Petugas membuat surat Pengantar Pembuatan KTP;
  6. 6. Periksa dan Paraf Kasi Pemerintahan;
  7. 7. Periksa dan Paraf Sekretaris Kelurahan;
  8. 8. di tanda tangan oleh pimpinan;
  9. 9. Petugas Pelayanan meregister/stampel/arsip.

Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SP4N LAPOR!

Email Kelurahan : Kelurahan Medang@gmail.com

Group WA RW

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"