Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store