Pelayanan Gizi

  1. 1. Form Pemesanan & Serah Terima Makanan Pasien dari ruangan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Ahli gizi membuat standar porsi, standar resep, dan standar bumbu.
  2. 2. Ahli gizi membuat pola menu, master menu, dan siklus menu yang akan digunakan.
  3. 3. Ahli gizi membuat usulan menu baru
  4. 4. Usulan menu baru dilakukan evaluasi.
  5. 5. Apabila hasil evaluasi tidak lulus maka dikembalikan tetapi jika lulus maka menu baru dilakukan uji coba massal.Hasil uji coba masal bila populer maka dilakukan standarisai menu tetapi jika tidak populer maka usulan menu baru tidak digunakan.
  6. 6. Usulan menu baru di tetapkan dalam siklus menu

1 jam (tepat waktu sesuai dengan jam makan pasien)

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

STANDAR PELAYANAN INSTALASI GIZI

  1. Ruang pengaduan : Bidang Penunjang Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Layanan Whapsapp : 081364611516
  9. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"