15 Menit
Rp. 20,000
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa4. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan5. Mendapat Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Nomor Telepon Puskesmas 082171930493
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store