Pengobatan Non-Tindakan Pasien Umum

  1. 1. Membaca fotokopi KTP
  2. 2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan fotokopi KTP dan KK
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
  3. 3. Pasien memasuki ruang pemeriksaan
  4. 4. Pasien menunggu untuk mendapatkan obat jika diresepkan
  5. 5. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  6. 6. Pasien mengambil obat lalu pulang

15 Menit

Rp. 20,000

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa4. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan5. Mendapat Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Nomor Telepon Puskesmas 082171930493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Non-Tindakan Pasien Umum"