Register Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 069/4/438.7.7.3/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. surat kematian almarhum/ah Asli + Fotocopy
  3. KTP almarhum/ah Asli + Fotocopy
  4. KK almarhum/ah Asli + Fotocopy
  5. surat nikah amarhum/ah Asli + Fotocopy
  6. KTP semua ahli waris Asli + Fotocopy
  7. KK semua ahli waris Asli + Fotocopy
  8. Asli + Fotocopy dokumen peninggalan
  9. Materai 3 lembar
  10. Daftar hadir (Penandatanganan Berita Acara Proses Waris di Tingkat Kelurahan/Desa)
  11. Seluruh ahli waris menghadiri sidang ahli waris di kelurahan
  12. Dokumentasi penandatanganan surat pernyataan waris
  13. Perwakilan Ahli Waris menghadiri sidang ahli waris di kecamatan

  1. Prosedur sesuai bagan

Maksimal 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Register Pernyataan Ahli Waris


1. 
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah Sepanjang Alamat : Jl. Kutilang No.27 Sepanjang

2. Telp/SMS : 081399040505

3. Whatsapp : wa.me/6281399040505     

3. Mengirim pesan via facebook : Kelurahan Sepanjang ( Link : http://bit.ly/fbkelsepanjang )

4. Mengirim pesan via Instagram : Kelurahan Sepanjang ( Link : https://bit.ly/igkelsepanjang )

5. Mengirim pesan via email : kelurahan.sepanjang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register Pernyataan Ahli Waris"