Farmasi

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Setelah menerima pelayanan diruangan, petugas ruangan mengantarkan resep dokter ke ruangan farmasi
  2. Pasien menunggu panggilan dari petugas farmasi
  3. Petugas menyerahkan obat dan memberikan penjelasan tentang penggunaan obat
  4. Petugas mempersilakan pasien menandatangani tanda terima penyerahan obat

  1. Pemberian Obat kepada pasien maksimal 8 menit
  2. Pemberian Edukasi tentang penggunaan obat minimal 2 menit

  1. Biaya ditetapkan berdasarkan Permenkes/Perbup

a. Penerimaan Resep b. Pemberian Obat c. Penjelasan pemakian obat / aturan minum obat d. Tanda terima obat

  • Pasien mengirim sms/wa melalui call center
  • Petugas menerima sms/wa dan meneruskan kepada dokter untuk ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

call center Puskesmas ( 085263507171)