Pelayanan Kefarmasian

  1. Menyerahkan resep dari dokter
  2. Menyerahkan nomor antrian

  1. Pastikan sudah membawa persyaratan pendaftaran yaitu kartu berobat (apabila sudah punya) dan membawa fotokopi KK, KTP, dan BPJS (apabila belum memiliki kartu berobat)
  2. Pasien wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area puskesmas dan dilakukan pengecekan suhu, pengecekan kelengkapan berkas (KTP, KK, kartu BPJS, kartu berobat), kemudian pasien akan mendapatkan nomor antrian dari petugas
  3. Pasien dipersilakan menunggu diruang tunggu sampai dipanggil untuk masuk ke ruang periksa
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh tenaga medis
  5. Pasien menyerahkan resep ke farmasi
  6. Pasien menerima obat dari farmasi

1 Jam

Tarif Layanan berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 52 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Kesehatan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Pelayanan Farmasi

Layanan Pengaduan bisa dilakukan melalui Whatsapp di Nomor Keluhan Pelanggan 08113777455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"