Unit Gawat Darurat

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pasien langsung menerima tindakan medis
  2. Kemudian petugas melakukan pengumpulan data dan pendaftaran
  3. Petugas memberikan pengobatan sesuai tindakan medis

  1. Pelayanan tindakan medis minimal 15 menit
  2. Pemberian penkes dan pengobatan

Biaya ditetapkan berdasarkan PERMENKES/PERBUB

Pelayanan UGD 24 JAM

  1. Pasien mengirim SMS atau WA melalui call center
  2. Petugas menerima SMS atau WA dan meneruskan ke poli yang di tujuh untuk mendapatkan tindakan medis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

call center Puskesmas ( 085263507171)