Pelayanan Kasir

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : Kartu berobat, Bukti tindakan, Nota Resep
  2. Rawat Jalan IGD : Kartu berobat/ rekam medik, bukti tindakan, nota resep
  3. Rawat Inap Pasien Umum : Rincian perawatan manual

  1. 1. RAWAT JALAN Rawat Jalan Poli dan IGD - Pasien dan atau keluarga pasien menyerahkan bukti permintaan tindakan - Menunggu panggilan - Kasir memverifikasi tindakan, billing di SIMRS - Pasien/ Keluarga pasien dapat penjelasan billing oleh kasir - Kasir menerima pembayaran dari pasien dan atau keluarga pasien, kemudian menyerahkaan kwitansi bukti pembayaran kepada pasien 2. RAWAT INAP PASIEN UMUM - Keluarga/ penanggung jawab pasien menyerahkan rincian perawatan manual - Menunggu panggilan - Kasir memverifikasi tindakan, billing di SIM RS - Kasir menjelaskan billing kepada keluarga / penanggung jawab - Keluarga penanggung jawab pasien menyelesaikan administrasi ke Bank - Keluarga/ penanggung jawab pasien menyerahkan bukti pembayaran dari Bank ke Kasir

Rata-rata waktu 20 menit

1. Pasien Umum : sesuai pergub nomor 2 Tahun 2019

2. JKN/ Jamkesda : Tidak dipungut biaya

3. Asuransi lain : sesuai MOU

Kwitansi dan Rencana Biaya Perawatan

Instalasi Pengaduan Masyarakat :

  1. Telp 08117690117,081277870222
  2. SMS/WA Pengaduan 08117690117,081277870222
  3. Email : pengaduanrsudaa@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"