Laboratorium

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Setelah menerima pelayanan di ruangan, pasien di arahkan ke ruangan laboratorium untuk melakukan pemeriksaan penunjang
  2. Pasien menunggu panggilan dari ruangan laboratorium
  3. Pasien mendapatkan pelayanan di ruangan laboratorium sesuai dengan jenis pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan pasien dan petunjuk dokter

  1. Pemeriksaan laboratorium maksimal 8 menit
  2. Pembacaan hasil laboraturium minimal 2 menit

Biaya ditetapkan berdasarkan PERMENKES/PERBUB

Mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan dokter dan bidan

  1. Pasien mengirim SMS atau WA melalui call center
  2. Petugas menerima SMS atau WA meneruskan ke poli yang ditujuh untuk ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

call center Puskesmas ( 085263507171)