Ganti Nama

  1. Pelanggan Mengisi formulir permohonan ganti nama dan bermaterai cukup;
  2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga 2 (dua) lembar;
  3. Biaya Ganti Nama Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah).

  1. Pelanggan mengisi formulir permohonan ganti nama di unit Pelayanan;
  2. Petugas pelayanan memeriksa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggan dan memasukan ke work order Aplikasi;
  3. Pelanggan membayar biaya ganti nama;
  4. Petugas pelayanan meneruskan permohonan ke Unit Pencatat Pemakaian Air;
  5. Supervisor Wilayah Pencatat Pemakaian Air mengganti nama pemilik saluran dengan mengedit isian pada Aplikasi;
  6. Pelanggan menerima nomor saluran baru.

2 (dua) hari kerja.

Biaya Ganti Nama Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah)

Ganti Nama

  1.  Pelanggan mengisi formulir permohonan ganti nama di unit Pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggan dan memasukan ke work order Aplikasi
  3. Pelanggan membayar biaya ganti nama
  4. Petugas pelayanan meneruskan permohonan ke Unit Pencatat Pemakaian Air;
  5.  Supervisor Wilayah Pencatat Pemakaian Air mengganti nama pemilik saluran dengan mengedit isian pada Aplikasi
  6. Pelanggan menerima nomor saluran baru.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ganti Nama "