Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Kab/Kota

  1. Surat permohonan penangguhan upah minimum harus disertai dengan : naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja, fotocopy akte pendirian perusahaan, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari dua neraca, perhitungan rugi.laba, perkembangan produksi dsn pemasaran selama 2 tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran selama 2 tahun memndatang, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonlan penangguhan pelaksanaan upah minimum, surat pernyataan kesediaan perusahaan untuk melaksanakan umk yang baru

  1. perusahaan mengajukan surat permohonan penangguhan pelaksanakan upah minimum kepada Gubernur Jatim, Pengupahan dan kesejahteraan menindaklanjuti dengan meneliti permohonan beserta kelengkapan berkas, apabila persyaratan belum terpenuhi , maka perusahaan diminta untuk melengkapi, dewan pengupahan mengadakan penelitian dan pengkajian terhadap kondisi perusahaan pemohon, Gubernur jatim dapat meminta akuntan publik untuk memeriksa keadaan keuangan perusahaan , menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksana UMK, penolakan atau persetujuan diberikan dalam waktu 1 bulan terhitung sejak di terimanya, dalam hal jangka waktu tersebut berakhir dan ada belum ada keputusan dari Gubernur jatim , selama dalam proses penyelesaian , pengusaha tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima pegawai, dalam hal permohonan UMK maka upah yang di berikan oleh pengusaha kepada pekerja sekurang kurangnya sama dengan UMK yang berlaku

Dilaksanakan tiap hari kerja Senin-kamis 08.99-15.00

Jum’at 08.00-14.00

Tidak dipungut biaya

Rekomrndasi bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimun

Dinas Tenaga  Kerja dan Transmigrasi

Provinsi Jawa Timur

Jl. Dukuh Menanggal no 124-126

Telp. 031-8290005

Atau

PLKT (Pusat Layanan Karir Terpadu) Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Prov. Jatim

Jl. Dukuh Menanggal no. 124-126 Surabaya

Telp. 031-8293374, 8281321,8280757

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Kab/Kota"