Dilaksanakan tiap hari kerja Senin-kamis 08.99-15.00
Jum’at 08.00-14.00
Tidak dipungut biaya
Rekomrndasi bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimun
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Timur
Jl. Dukuh Menanggal no 124-126
Telp. 031-8290005
Atau
PLKT (Pusat Layanan Karir Terpadu) Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Prov. Jatim
Jl. Dukuh Menanggal no. 124-126 Surabaya
Telp. 031-8293374, 8281321,8280757
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store