Konseling

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu BPJS

  1. Setelah pasien menerima pelayanan kesehatan di ruangan yang sebelumnya, pasien diarahkan oleh petugas ke ruangan konseling untuk menerima pelayanan sesuai dengan kebutuhan
  2. Pasien mendapatkan pelayanan konseling dari petugas

  1. Anamnesa pasien minimal 4 menit
  2. Pemberian konseling minimal 7 menit
  3. Tanya jawab konseling minimal 4 menit

Biaya ditetapkan berdasarkan PERMENKES/PERBUB

KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN

  1. Pasien mengirim SMS atau WA melalui call center
  2. Petugas menerima SMS atau WA dan diteruskan ke poli yang ditujuh untuk ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

call center Puskesmas ( 085263507171)