15 Menit
1. Pasien / jenazah Umum : Sesua Pergub Nomor 2 Tahun Tahun 2019
2. Jenazah BPJS PBI (APBN/ APBD/Jamkesda/ Penghuni panti sosial) : Tidak dipungut biaya
Pelayanan Ambulance
Instalasi Pengaduan Masyarakat :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store