Pelayanan Unit Ambulance

  1. 1. Kartu Identitas KTP
  2. 2. Kartu Jaminan BPJS/KIS/Jamkesda/ Asuransi
  3. 3. Surat Rujukan

  1. ANTAR 1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance 2. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran dikasir 3. Pasien siap diantar ke alamat tujuan JEMPUT 1. Masyarakat/ keluarga pasien menghubungi rumah sakit (IGD/Petugas ambulance) 2. Petugas ambulance menerima telepon permintaan ambulance dan menjemput pasien sesuai alamat 3. Pasien tiba di rumah sakit dan melakukan pemeriksaan di IGD 4. Setelah pemeriksaan di IGD keluarga pasien melakukan pembayaran administrasi ambulance ke kasir

15 Menit

1. Pasien / jenazah Umum : Sesua Pergub Nomor 2 Tahun Tahun 2019

2. Jenazah BPJS PBI (APBN/ APBD/Jamkesda/ Penghuni panti sosial) : Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ambulance

Instalasi Pengaduan Masyarakat :

  1. Telp 08117690117,081277870222
  2. SMS/WA Pengaduan 08117690117,081277870222
  3. Email : pengaduanrsudaa@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Ambulance"