Pembuatan Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. Membawa KTP-Elektronik Asli dan Fotocopy

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Desa Tayem dan mengambil nomor antri
  2. Petugas pelayanan Loket 1 memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas pelayanan Loket 1 memproses dan mengentry data, mencetak dokumen sesuai permohonan, memintakan tanda tangan, memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel,
  4. Selesai berkas diserahkan kepada pemohon

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store