Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotokopi KTP
  3. Membawa fotokopi BPJS
  4. Membawa kartu berobat (apabila sudah punya)

  1. Pastikan sudah membawa persyaratan pendaftaran yaitu kartu berobat (apabila sudah punya) dan membawa fotokopi KK, KTP, dan BPJS (apabila belum memiliki kartu berobat)
  2. Pasien wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area puskesmas dan dilakukan pengecekan suhu, pengecekan kelengkapan berkas (KTP, KK, kartu BPJS, kartu berobat), kemudian pasien akan mendapatkan nomor antrian dari petugas
  3. Pasien dipersilakan menunggu diruang tunggu sampai dipanggil untuk masuk ke ruang periksa
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh tenaga medis. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka pasien akan diberikan rujukan. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan laboratorium maka pasien akan diberikan pengantar ke Lab. Setelah dari ruang pemeriksaan Lab, pasien kembali ke ruang Pemeriksaan Dokter dengan membawa hasil Laboratorium
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter, pasien mengantri untuk mengambil obat di Ruang Farmasi
  6. Petugas farmasi akan memberikan obat sesuai resep dokter

1 Jam

Tarif Layanan berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 52 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Kesehatan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Pemeriksaan kesehatan umum, tindakan medis, surat keterangan dokter

Layanan Pengaduan bisa dilakukan melalui Whatsapp di Nomor Keluhan Pelanggan 08113777455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"