Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu (KTP/ SIM)

  1. 1.Pelanggan menyampaikan aduan/keluhan secara lisan dan tertulis ke Instalasi Pengaduan 2.Instalasi pengaduan menerima dan mencatat aduan/ keluhan 3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan komplain sesuai dengan sumber masalah 4. Pengarsipan dan rencana tindaklanjut di Instalasi Pengaduan masyarakat 5. Pengaduan didistribusikan kebidang terkait untuk dilakukan penelusuran dan Penanganan lebih lanjut 6. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan yang menyampaikan aduan

Pengaduan diselesaikan dalam waktu 2 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Instalasi Pengaduan Masyarakat :

  1. Telp 08117690117,081277870222
  2. SMS/WA Pengaduan 08117690117,081277870222
  3. Email : pengaduanrsudaa@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat"