Menerima dan Melayani Pengaduan

  1. surat permohonan pencatatan perselisihan oleh pihak yang berselisih, bukti/bukti risalah hasil perundingan bipartit antara pihak pihak yang berselisih yang memuat : nama lengkap dan almat pihak-pihak yang berselisih,tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah atau alasan perselisihan, pendapat para pihak yang berselisih, kesimpulan atau hasil perundingan, tanggal serta tanda tangan pihak pihak yang melakukan perundingan

  1. Disnakertrans Prov Jatim bidang HI menerima pengaduan dari pihak yang berselisih (dari pekerja/pengusaha), apabila bukti tidak dilampirkan , berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya, Disnakertrans Prov Jatim menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui aritrase, apabila dalam jangka 7 hari tidak dapat menetapkan pilihan maka bidang HI melimpahkan penyelesaian kepada moderator, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan Hi melalui mediasi , maka : mediator mengeluarkan anjuran tertulis , anjuran selambat lambatnya 10 hari, para pihak harus memberikan jawaban tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis, apabila pekerja dalam 10 hari kerja para pihak tidak memberi jawaban, maka para pihak dianggap menolak anjuran, apabila para pihak menyetujui anjuran tertulis maka selambat lambatnya 3 hari, apabila perjanjian bersama tidak dilaksanakan oleh satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi, dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak maka dapat melanjutkan penyelesaian ke pengadilan HI, dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak maka dapat melanjutkan penyelesaian ke pengadilan HI

dilaksakan tiap hari kerja senin-kamis 08.00-15.00

Jum'at 08.00=14.00

Tidak dipungut biaya

perihal perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada perusahaan yang terdapat dilintas kab/kota

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Provinsi Jawa Timur

Jl. Dukuh Menanggal no. 124-126 Surabaya

Telp. 031-8290005

atau

PLKT (Pusat Layanan Karir Terpadu) Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Prov Jatim

Jl. Dukuh Menanggal no. 124-126 Surabaya

Telp. 031-8293374, 8281321, 8280757

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima dan Melayani Pengaduan"