Pengurusan Surat Ahli Waris (SKAW)

  1. Membawa berkas SKAW, Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai 10.000,-, Surat Kuasa Ahli Waris bermaterai 10.000,- dari Kelurahan / Desa asli dan fotocopy
  2. Membawa Surat kematian dari pihak Rumah sakit atau dari pihak Kelurahan / Desa asli dan fotocopy
  3. Membawa fotocopy KK dan KTP - el seluruh para ahli waris dan saksi

  1. Pastikan semua berkas persyarakat lengkap dan diserahkan ke petugas piket diloket pelayanan Kantor Camat Bandar Sei Kijang
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas , jika berkas lengkap di register dan diagendakan kedalam buku pelayanan
  3. Berkas yang telah diregister diajukan ke Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Camat untuk diparaf
  4. Berkas yang telah diparaf langsung diajukan ke Camat untuk ditandatangani, dan selanjutnya di stampel oleh operator
  5. Berkas yang telah selesai di serahkan kepada pemohon untuk digunakan sebagaimana mestinya
  6. Pengurusan selesai

35 Menit

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Seksi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store