Kesehatan Lingkunga

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.

  1. Merencanakan kegiatan melalui mini lokakarya bulanan puskesmas
  2. Menentukan kegiatan yang akan di laksakan sesuai dengan prioritas dan petunjuk teknis
  3. Menyiapkan surat tugas sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
  4. Menyiapkan sarana dan prasarana termasuk blanko, instrumen untuk pelaksanaan kegiatan
  5. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyampaikaan maksud dan tujuan kegiatan
  6. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan di laksakan.
  7. Mencatat hasil kegitatan
  8. Menjelaskan hasil kegiatan
  9. Merekap hasil kegiatan
  10. Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas

Untuk kegiatan program kesehatan lingkungan memerlukan waktu 3 sampai 4 jam untuk meyelesaikan kegiatan.

Tidak dipungut biaya

Kesehatan Lingkungan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Langsung 2. SMS / WA / Telephone3. Kotak Saran 4. Pertemuan-pertemuan/lintas sektor Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Kunjungan rumah; 4. Papan tanggapan 5. Jawaban langsung sesuai dengann jenis aduan. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Pengaduan tentang adaministrasi manajemen oleh ketua pokja admen. 2. Pengaduan tentang upaya kesehatan masyarakat (UKM) oleh ketua pokja UKM 3. Pengaduan tentang upaya kesehatan perorangan (UKP) oleh ketua pokja UKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Lingkunga"