Untuk kegiatan program kesehatan lingkungan memerlukan waktu 3 sampai 4 jam untuk meyelesaikan kegiatan.
Tidak dipungut biaya
Kesehatan Lingkungan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Langsung 2. SMS / WA / Telephone3. Kotak Saran 4. Pertemuan-pertemuan/lintas sektor Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Kunjungan rumah; 4. Papan tanggapan 5. Jawaban langsung sesuai dengann jenis aduan. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Pengaduan tentang adaministrasi manajemen oleh ketua pokja admen. 2. Pengaduan tentang upaya kesehatan masyarakat (UKM) oleh ketua pokja UKM 3. Pengaduan tentang upaya kesehatan perorangan (UKP) oleh ketua pokja UKP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store