Pelayanan Keperawatan kesehatan masyarakat

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.

  1. Petugas menetap data penderita yang akan di kunjungi.
  2. Melakukan koordiansi dengan tim perkesmas
  3. Mempersiapkan alat-alat
  4. Melaksanakan kunjungan rumah sesuai dengan data sasaran yang di tentukan
  5. Melaksanakn pengkajian focus, masalah yang lazim di temukan lingkungan sekitar rumah, pendidikan dan ekonomi.
  6. Melakuakn diskusi pengkajian denagn tim kesehatan lainnya untuk merencanakan tindak lanjut
  7. Melakukan asuhan keperawatan keluaraga sesuai rencana dan kebutuhan penderita dan keluarga
  8. Membuat laporan hasil perawatan kesehatan masyarakat
  9. Membuat dokumentasi kegiatan
  10. Melaporkan hasil kegiatan kepada kepala UPTD Puskesmas

Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat membutuhkan waktu 1 sampai 2 jam untuk menyelesaikan pelayanan kepada 1 pelanggan.

Tidak dipungut biaya

Perkesmas

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Langsung 2. WA/SMS 3. Kotak Saran 4. Facebook 5. Pertemuan-pertemuan/lintas sektor Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Kunjungan rumah; 4. Papan tanggapan 5. Jawaban langsung sesuai dengann jenis aduan. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Pengaduan tentang adaministrasi manajemen oleh ketua pokja admen. 2. Pengaduan tentang upaya kesehatan masyarakat (UKM) oleh ketua pokja UKM 3. Pengaduan tentang upaya kesehatan perorangan (UKP) oleh ketua pokja UKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keperawatan kesehatan masyarakat"