Sejak diusulkan oleh perorangan di tingkat RT sampai dengan masuk ke dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) |
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (MUSRENBANG-CAM), Forum Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (FORGAB-OPD), dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (MUSRENBANG-KAB)
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1) SMS atau Whatsapp di nomor pengaduan yang
dimaklumatkan;
2) Website atau email Baperlitbang;
3) Pengaduan langsung secara lisan kepada anggota tim pelayanan pengaduan yang ditunjuk.
b. Pengaduan, saran dan masukan dicatat dan diidentifikasi jenisnya.
c. Respon awal wajib diberikan kepada pemohon layanan maksimal 1 (satu) hari kerja.
d. Pengaduan, saran dan masukan dianalisis dengan melibatkan pejabat internal Baperlitbang pada bidang terkait untuk mendapatkan materi klarifikasi dan atau tindak lanjut aduan.
e. Apabila penanganan belum memadai dan dipandang perlu, tim pelayanan pengaduan Baperlitbang akan berkoordinasi lintas Orgainsasi Perangkat Daerah
(OPD) untuk mendapatkan materi klarifikasi dan atau tindak lanjut aduan yang komprehensif.
f. Materi klarifikasi dan atau tindak lanjut aduan disampaikan kepada pemohon sebagai bentuk respon akhir.
g. Batas waktu penyampaian respon akhir adalah maksimal 2 (dua) hari kerja untuk aduan yang dapat ditangani secara intern di Baperlitbang, dan 5 (lima)
hari kerja untuk aduan yang memerlukan koordinasilintas Orgainsasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penanganannya.
Seluruh proses pelayanan pengaduan wajib dilaporkan kepada Kepala Baperlitbang dan diarsipkan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store