Standar Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan

  1. Pemohon merupakan penduduk Kabupaten Karanganyar yang mengusulkan program/kegiatan.

  1. Pemohon layanan yang ingin mengajukan usul pembangunan dapat menyalurkan aspirasi tersebut melalui musyawarah Rukun Tetangga (RT) yang nantinya akan dicatat dan akan dilanjutkan di tingkat Rukun Warga (RW) dan desa.a. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (MUSRENBANG-CAM) Setelah selesai dalam rekapitulasi di desa maka akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Data usulan diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Integrasi Kabupaten Karanganyar sesuai pedoman pengoperasian Sistem Informasi Daerah (SIMDA) Integrasi, untuk kemudian dibahas melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (MUSRENBANG-CAM). b. Forum Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (FORGAB-OPD) Selanjutnya rekapitulasi usulan masyarakat tingkat kecamatan akan diurutkan berdasarkan prioritas dan ditinjau langsung oleh pemerintah daerah dalam Forum Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (FORGAB-OPD). Dalam acara tersebut perwakilan kecamatan di pertemukan dengan )rgainsasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi untuk membahas usulanusulan tersebut pada tahap akhir yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kabupaten. c. Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kabupaten (MUSRENBANG-KAB) Usulan yang telah ditinjau oleh OPD yang membidangi siap untuk di tinjau ulang dan dicatat dalam dokumen hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kabupaten (MUSRENBANGKAB) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sejak diusulkan oleh perorangan di tingkat RT sampai
dengan masuk ke dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD)

 

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (MUSRENBANG-CAM), Forum Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (FORGAB-OPD), dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (MUSRENBANG-KAB)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1) SMS atau Whatsapp di nomor pengaduan yang
dimaklumatkan;
2) Website atau email Baperlitbang;
3) Pengaduan langsung secara lisan kepada anggota tim pelayanan pengaduan yang ditunjuk.
b. Pengaduan, saran dan masukan dicatat dan diidentifikasi jenisnya.
c. Respon awal wajib diberikan kepada pemohon layanan maksimal 1 (satu) hari kerja.
d. Pengaduan, saran dan masukan dianalisis dengan melibatkan pejabat internal Baperlitbang pada bidang terkait untuk mendapatkan materi klarifikasi dan atau tindak lanjut aduan.
e. Apabila penanganan belum memadai dan dipandang perlu, tim pelayanan pengaduan Baperlitbang akan berkoordinasi lintas Orgainsasi Perangkat Daerah
(OPD) untuk mendapatkan materi klarifikasi dan atau tindak lanjut aduan yang komprehensif.
f. Materi klarifikasi dan atau tindak lanjut aduan disampaikan kepada pemohon sebagai bentuk respon akhir.
g. Batas waktu penyampaian respon akhir adalah maksimal 2 (dua) hari kerja untuk aduan yang dapat ditangani secara intern di Baperlitbang, dan 5 (lima)
hari kerja untuk aduan yang memerlukan koordinasilintas Orgainsasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penanganannya.
Seluruh proses pelayanan pengaduan wajib dilaporkan kepada Kepala Baperlitbang dan diarsipkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan"