Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. 1. KTP/ Kartu Keluarga
  2. 2.Kartu berobat
  3. 3.Surat Rujukan
  4. 4.Kartu Asuransi
  5. 5.Rekam medik
  6. 6.Rujukan dari Rawat Jalan/IGD/Rawat Inap
  7. 7.Persetujuan dirawat (Informed Concent)

  1. 1. Pendaftaran administrasi
  2. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. 3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Pasien pindah ke ruang rawat/kamar operasi/rujuk/pulang

3 Jam dari mulai Pendaftaran administrasi, Pemeriksaan dan tindakan kebidanan, Pasien/keluarga menandatangani persetujuan
tindakan.

Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan

JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017

JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

Rawat Inap Bersalin dan VK Kebidanan

  1. Ruang pengaduan : Bidang Pelayanan Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin "