Pembuatan Pengantar Akte Kelahiran

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. Membawa KTP-EL Kedua Orang Tua Bayi
  4. Fotocopy KTP-El Saksi 2 Orang
  5. Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit / Puskesmas atau Bidan
  6. Buku Nikah Orang Tua Bayi
  7. Dokumen bukti perubahan data (jika ada)

  1. Pemohon datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa pemohon
  3. Petugas melanjutkan proses pembuatan pengantar akta kelahiran setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  4. Petugas menyerahkan berkas pengantar kepada pihak berwenang untuk dilakukan penandatanganan
  5. Petugas menyerahkan berkas pengantar kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan
  6. Pemohon melanjutkan prosedur permohonan ke Kantor Kecamatan

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pengantar Akta Kelahiran, F1.01, F1.02, F1.06 (Jika ada perubahan elemen), F2.01 Pencapil

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengantar Akte Kelahiran"