Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. Membawa KTP-EL Kedua Orang Tua Bayi
  4. Fotocopy KTP-El Saksi 2 Orang
  5. Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit / Puskesmas atau Bidan
  6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Bayi dilegalisir KUA

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Menyerahkan Surat Pengantar RT/RW dan Menyerahkan Data Dukung Untuk Permohonan Akta Kelahiran yang terdiri : 1. Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit / Puskesmas atau Bidan 2. Fotocopy KTP-El Kedua Orang Tua Bayi 3. Fotocopy KTP-El 2 Orang Saksi 4. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy 5. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Bayi dilegalisir KUA
  3. Verifikasi oleh Petugas Pelayanan
  4. Pembuatan Surat Kelahiran dari Desa (F-2,01) dan Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran oleh Petugas Pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan akte Kelahiran

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store