Rekomendasi Kepesertaan DTKS (KIS-PBI)

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy akta kelahiran

  1. Pemohon kepesertaan PBI Kepala Desa melelui Satgaskin memastikan Pemohon kepesertaan sudah masuk Basis Data Terpadu (BDT) jika pemohon kepesertaan dinyatakan miskin tetapi belum masuk BDT Satgaskin memasukkan ke BDT terlebih dahulu
  2. Menerima dan memeriksa kelngkapan berkas permohonan kepesertaan PBI
  3. Jika administrasi memenuhi maka permohonan dinyatakan masuk BDT, kemudian Dinas Sosial mengusulkan PBI untuk JKN KIS melalui aplikasi SIKS-NG Online
  4. jika persyaratan administrasi tidak memenuhi, maka berkas dikembalikan ke kepala desa agar satgaskin untuk memasukkan ke BDT lewat aplikasi SIKS-NG OFFLINE terlebih dahulu

kurang lebih 1 jam 30 menit

Tidak dipungut biaya

Setelah terdaftar kepesertaan PBI masyarakat akan mendaatkan bantuan sosial

  1. Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar,
  2. kotak pengaduan,
  3. email (dinsos@karanganyarkab.go.id),
  4. website (dinsos.karanganyarkab.go.id),
  5. telepon (0271-495031) fax (0271-494043)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kepesertaan DTKS (KIS-PBI)"