Penanganan pengaduan masyarakat

No. SK: 42-Bapelitbang-2022

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis;
  2. Identitas resmi pengadu (KTP/SIM).

  1. Pemohon
  2. Mengajukan Pengaduan (lisan dan tertulis) Ke Tim Pengaduan Bapelitbang
  3. Menerima dan mencatat pengaduan Oleh Petugas pengaduan
  4. Penelusuran/penanganan lebih lanjut Oleh Bidang terkait
  5. Tanggapan kepada pemohon
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut di tim pengaduan

3 hari kerja (maksimal 3 hari kerja tergantung level komplain)

Tidak dipungut biaya

Informasi Pengaduan

pengaduan langsung ke kantor Bapelitbang 

Telepon : 0755-31161

Website : lapor.go.id

Sms       : 1708

Email    : barenlitbangkabsolok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan pengaduan masyarakat"