Registrasi Surat Pernyataan Waris

  1. surat keterangan ahli waris
  2. surat kuasa ( bila dikuasakan )
  3. surat Keterangan Kematian dari Desa
  4. Surat Persetujuan ahli waris

  1. Pemohon memberikan berkas ke petugas
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas memverifikasi data berkas
  4. Pengetikan surat keterangan ahli waris
  5. berkas di verifikasi kemudian di paraf, selanjutya menunggu tanda tangan pimpinan
  6. melakukan penomoran, stempel dan arsip, kemudian di kembalikan ke pemohon

Pemohon memberikan berkas ke petugas, kemudian petugas memeriksa berkas, untuk di catat ke buku registrasi , selanjutnya meminta tanda tangan ke pimpinan , selanjutnya surat ket.ahli waris di kembalikan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Waris"