Pemohon memberikan berkas ke petugas, kemudian petugas memeriksa berkas, untuk di catat ke buku registrasi , selanjutnya meminta tanda tangan ke pimpinan , selanjutnya surat ket.ahli waris di kembalikan ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
KOTAK SARAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store